Visi&Misi

Visi

Terwujudnya Polri yang semakin profesional, modern, dan terpercaya guna mendukung terciptanya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong-royong.

Misi

  1. Melanjutkan reformasi internal Polri.

  2. Mewujudkan organisasi dan postur Polri yang ideal dengan dukungan sarana dan prasarana kepolisian yang modern.

  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri yang profesional dan kompeten, serta menjunjung etika dan hak asasi manusia.

  4. Meningkatkan kesejahteraan anggota Polri.

  5. Meningkatkan kualitas pelayanan prima dan kepercayaan publik terhadap Kepolisian RI.

  6. Memperkuat kemampuan pencegahan kejahatan dan deteksi dini dengan prinsip pemolisian proaktif serta pemolisian yang berorientasi pada penyelesaian akar masalah.

  7. Meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui sinergitas polisional dengan melibatkan publik.

  8. Mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Nilai-Nilai Utama

  • Profesional: Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Polri yang berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta menerapkan pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya.

  • Modern: Melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung oleh teknologi agar semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan alat material khusus dan alat perlengkapan lainnya yang semakin modern.

  • Terpercaya: Melakukan reformasi internal menuju Polri yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Layanan dan Fasilitas

  • SIM (Surat Izin Mengemudi): Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM untuk kendaraan bermotor.

  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): Layanan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, atau persyaratan lain yang memerlukan catatan kepolisian.

  • SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu): Pusat layanan pengaduan masyarakat, tempat masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan, kehilangan barang, atau peristiwa lainnya yang membutuhkan tindakan kepolisian.